1TULAH.COM – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dalam hitungan hari. Namun terkadang, saat akan nyoblos terdapat kendala meresahkan seperti kertas Undangan Pemilu (C6) rusak atau hilang.
Undangan Pemilu (C6) merupakan kertas undangan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Undangan Pemilu (C6) memuat informasi terkait nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS sesuai dengan alamatnya. Lalu, bagaimana jika Undangan Pemilu (C6) ini rusak, hilang, atau tertinggal? Apakah masih bisa nyoblos?
Jika Undangan Pemilu tertinggal, solusinya anda dapat mengambilnya terlebih dahulu sebelum memasuki TPS. Kemudian, bagaimana jika hilang?
Anda tenang saja, setiap orang yang namanya telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap dapat memilih walaupun Undangan Pemilu (C6) yang sudah diterima hilang, rusak, atau tertinggal. Saat datang ke TPS, Anda bisa menunjukkan E-KTP kepada petugas di TPS untuk mencoblos.
Selain menunjukan e-KTP, Anda juga dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket ini diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri. Penting untuk diketahui bahwa C6 bukan syarat wajib mencoblos.
Prinsip utama dari C6 yakni bersifat sebagai undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Formulir Undangan Pemilu (C6) seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Jadi, jika Anda belum menerima C6 hingga H-3 pencoblosan, segera hubungan petugas KPPS setempat.
Berkas yang harus dibawa ke TPS
Seperti yang telah diketahui, pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih yang nama ya sudah terdaftar dapat hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suaranya. Ketika datang, jangan lupa untuk membawa berkas yang harus di bawa ke TPS seperti berikut ini:
* Formulir C6 (Undangan Pemilu) Pemberitahuan
* Jika belum memiliki Undangan Pemilu (C6), pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS.
* KTP elektronik
* Jika tidak memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kemendagri.
Berdasarkan Pemilu sebelumnya, tahun 2019, pencoblosan akan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemilih harus memberikan suaranya pada jam tersebut di TPS masing-masing dan tidak boleh terlambat.
Leave a comment