Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Murung Raya

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Seorang pria berinisial PK (23) warga desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya tak berkutik, saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya.

Pelaku PK diringkus  di Warung depan bengkel Yahya JalanJenderal Sudirman Rt/Rw. 009/003 Puruk Cahu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Tengah (Kalteng), Sabtu (27/1/2024) malam.

Dalam  penggeledahan anggota menemukan  barang bukti sebanyak 38 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat ± 10,14 Gram. 1 buah Bong lengkap. Uang tunai sebesar Rp500.000,

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto SH membenarkan penangkapan pelaku. “Penangkapan usai pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota Satnarkoba polres MURA menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan  dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

“Saat kita dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 38 paket diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 10,14 gram,” sebut Kasat.

 Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan seperti yang tertera dalam kolom barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

“Pelaku disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” kata dia. (Sur)

Sumber : Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Murung Raya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started