PUPR Barut Beberkan 19 Proyek Kena Pelanti Akibat Keterlambatan Pekerjaan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Barito Utara angkat bicara terkait proyek pembangunan 19 jembatan yang terlambat dari batas waktu ditentukan alias kena pinalti.

Kadis PUPR Barito Utara, Iman Tofik kepada media ini mengatakan, keterlambatan belaan proyek pekerjaan di tahun 2023 karena berbagai alasan.

Dikatakannya, khusus proyek jembatan terlambat realisasi fisik rata-rata per 31 Desember 2023 mencapai 75 persen dan realisasi anggaran 62 persen.

“Semuanya mendapatkan perpanjangan waktu dengan dispensasi dan juga denda. Kalau jembatn Lemo tidak kena denda. Sedang jembatan Tumpung Laung-sikan dan belasan jembatan lain semua didenda termasuk pembangunan wing C RSUD Muara Teweh,” beber Iman Tofik, Rabu 26 Januari 2024.

Menurut Iman Tofik, pihaknya dilakukan audit oleh BPK. Sanksi denda dari hasil audit itu. “jadi bukan kami yang menentukan,” ungkapnya.

Berikut daftar proyek-proyek  yang dikena sanksi akibat penalti di tahun anggaran 2023, yakni ;

1. Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung (lanjutan) Rp74,9 miliar.

2. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui-Tongka (sebanyak lima buah) Rp14, 9 miliar.
3. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tongka-Batu Raya (sebanyak enam buah) Rp14,9 miliar.

4. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui-Rarawa (sebanyak empat buah) Rp10,9 miliar.

5. Pembangunan Jembatan Sei Intu Haragandang Rp9,9 miliar.

6.  Pembangunan Jembatan Sei Liang (Ruas Jalan Luwe-Benao) Rp8,9 miliar.

7.Pembangunan Wing C RSUD Muara Teweh Rp35 Miliar

Keterlambatan Proyek Jembatan karena Berbagai Sebab/Alasan. Salah satu tempat pemesanan alat rangka jembatan atau pabrikasi di Pulau Jawa mengalami musibah kebakaran.

Lalu untuk pekerjaan wing C RSUD Muara Teweh, terlambat lantaran saat di mulai pekerjaan managemen RSUD Muara Teweh,  tengah dilakukan verifikasi dan penilaian agreditasi.

“Hal lain mengalami kendala adalah alat kerja, seperti lift yang harus dipesan dari luar negeri dan gas medik yang memerlukan proses pengadaan khusus. Hal ini berbeda dengan pengadaan alat-alat atau barang-barang lainnya,” jelas Iman Tofik.

Sedangkan mengenai pekerjaan Jembatan Tumpung Laung, item kegiatan dalam dokumen kontrak berupa pekerjaan lokal dan fisik.

Pekerjaan lokal sudah selesai dan dapat dilihat di lapangan. Sedangkan pekerjaan fisik yakni pembelian rangka-rangka jembatan juga telah dilakukan bersamaan dengan proses rekomendasi KKJTJ.

“Untuk Jembatan Tumpung Laung progresnya sudah 70 persen lebih, namun dikenai penambahan waktu dengan dispensasi, berarti didenda sama seperti RSUD Muara Teweh,” tutupnya.(*)

 

Sumber : PUPR Barut Beberkan 19 Proyek Kena Pelanti Akibat Keterlambatan Pekerjaan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started