Breaking News! Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan gugatan praperadilan. Masih dengan alasany yang sama, Firli tidak terima dan kembali melawan status yang ditetapkan kepada dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Melansir data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1/2024) kemarin.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulisnya.

Sedangkan pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat eks Ketua KPK itu dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri sempat melawan penetapan status tersangka yang disematkan kepada dirinya dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ia merasa penetapan tersangka terhadapnya sebagai upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.

Dalam sidang praperadilan saat itu, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara yakni Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan.

Dalam kesaksiannya Yusril Mahendra menilai tidak terdapat barang bukti yang dapag dijadikan dasar adanya pemerasan.

Imelda Herawati sebagai Hakim tunggal kemudian memutuskan gugatan praperadilan Firli tersebut tidak dapat diterima. Alasannya sebab permohonan yang diajukan tersebut tidak berdasar.

Kemudian, Firli mengajukan Yusril Mahendra untuk diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan. Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu telah dilakukan pada Senin (15/1/2024) lalu.

Menurut Yusril Mahendra, penyidik sudah seharusnya menghentikan kasus ini. Ia juga menyinggung terkait foto pertemuan antara Firli dan SYL Gor Badminton kawasan, Mangga Besar, Jakarta Pusat yang menurutnya tidak dapat dijadikan bukti terkait adanya pemerasan.

“Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril.

Polda Metro Jaya juga sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum sebab berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan penyidik hingga sampai saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkaranya. Salah satunya yakni dengan memeriksa saksi-saksi baru dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

“Pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” pungkas Ade

Sumber : Breaking News! Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started