Bawaslu Didesak Perludem untuk Tertibkan APK yang Tidak Sesuai dengan Peraturan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak oleh Perludem untuk menertibkan peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye atau APK di tempat yang tidak diperbolehkan, salah satunya di pohon.

Desakan tersebut disampaikan oleh Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. Titi menegaskan, pemasangan APK di pohon melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

“Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan,” kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Pernyataan ia sampaikan sekaligus menanggapi banyaknya APK yang ditemukan terpasang di pepohonan.

Titi Anggraini juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.

Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.

Tidak hanya itu, Titi Anggraini juga menyebutkan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha untuk menaati peraturan dengan tidak memasang APK di pohon.

“Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, telah terjadi sejumlah peristiwa kecelakaan akibat tertimpa baliho caleg. Bahkan, sudah memakan satu korban jiwa akibat APK yang roboh.

Baru-baru ini, peristiwa serupa terjadi di daerah Cakung. Dua orang pengendara motor tertimpa baliho caleg yang roboh akibat angin kencang.

Sumber : Bawaslu Didesak Perludem untuk Tertibkan APK yang Tidak Sesuai dengan Peraturan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started