1TULAH.COM, Muara Teweh- Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah menggelar pelantikan dan pembekalan anggota Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) se-Kecamatan Teweh Tengah kepada 161 peserta.
Pelatikan dan bintek berlangsung di aula Bappedalitbang, Senin 22 Januari 2024.
Kegiatan yang dilakukan pada pukul, 09.00 WIB telah dipenuhi peserta yang mengenakan seragam hitam putih untuk melakukan proses seleksi yang telah ditetapkan oleh panitia Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Teweh Tengah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah, Nasution mengatakan, sebanyak 161 peserta telah lolos seleksi dari 2 Kelurahan dan 8 desa se-Kecamatan Teweh Tengah.
“Nantinya mereka akan menempati posnya masing-masing di delapan desa dan 2 keluarahan lanjas dan melayu,” ujar Nasution.
Dalam pelantikan dan pembekalan tersebut, dilakukan sumpah dan janji kepada para anggota peserta pengawas pemilu 2024 terpilih, guna mengawal perhelatan 5 tahunan yang akan dimulai pada 14 Februari 2024.

Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo dalam sambutannya meminta, 161 peserta untuk serius mengikuti bintek atau pembekalan. Ia juga mengingatkan tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai petugas pengawas tempat pemilihan suara, menurutnya apa yang dilakukan oleh PTPS sederhana namun memiliki tanggung jawab yang luar biasa.
“Petugas PTPS nanitnya harus sanggup menguasai berbagai aturan dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diharapkan akan terciptanya pemilu yang jujur, adil, aman dan terkendali,” kata Jati Prayogo.
Sementara itu Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa menambahkan, tugas PTPS selain mengawal proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara, rekan-rekan juga harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak yang terkait di dalam pelaksanaan tugas.
“Harapannya, selain menjaga agar pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar, juga memastikan hak pilih dari warga masyarakat kita dapat terpenuhi,” kata Adam Parawansa.
Semua juga harus mengupdate lagi peraturan terbaru PKPU tentang pedoman tehnis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan yang baru keluar. Karena di dua kali pemilu terakhir pileg dan pilkada, di tempat kita ada PSU. Masalah sama, karena ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS itu.
“Kita tentu tidak ingin PSU itu terulang lagi. Maka dari itu pelajari lagi aturannya. Jangan sampai kecolongan lagi. Jadi PTPS nanti harus sama suaranya dengan KPPS. Keinginan kita bersama pemilu ini tidak ada lagi PSU di daerah kita,” tegas Adam Parawansa.(*)
Leave a comment