Begini modus Ilegal Logging di Kalteng yang Berhasil Dibongkar bareskrim Polri

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin membeberkan modus penebangan liar pohon dilakukan tersangka di luar konsesi untuk mengejar target produksi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen.

PT CSS yang adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

Kayu-kayu yang masih dalam bentuk gelondongan bulat ini selanjutnya dikirim PT CSS ke Lamongan.

Pengiriman tersebut karena kayu hasil pembalakan liar dibeli PT KWI di Lamongan.

Adapun jumlah kayu yang dikirim ke Lamongan sejumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.

Dalam kasus ini, lanjut Nunung, tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.

Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau mereka dengan inisiatif sendiri.

Sedangkan untuk PT KWI Lamongan yang melakukan pembelian, Nunung menyebut bukan sebagai penadah hasil kayu ilegal logging.

Sebab PT KWI di Lamongan membeli kayu-kayu tersebut dengan dokumen resmi dan dengan harga yang wajar.

Atas tindakan ilegal logging ini, Nunung menyebut negara mengalami kerugian yang mencapai miliaran.

Pihaknya pun akan melakukan penghitungan lagi untuk memastikan kerugian

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS.

Sebagai pelaku utama, dia memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.

Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.

Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi.

Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.

Sumber : Begini modus Ilegal Logging di Kalteng yang Berhasil Dibongkar bareskrim Polri

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started