Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual-Beli Emas PT Antam

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual-beli logam mulia atau emas PT Antam.

Budi Said terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan EA dan tiga pegawai Antam lainnya yang berinisial AP, EK dan MD yang dijalankan pada bulan Maret sampai November 2018.

Budi Said djuga diduga merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan harga di bawah pasaran yang berdalih ada diskon dari pihak penjual emas. Agar rekayasa tersebut tidak diketahui, transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

Dia juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai PT Antam dan merugikan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 1,1 triliun.

Akibat aksi ini, terdapat selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, Ia merekayasanya dengan membuat surat palsu.

Sumber : Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual-Beli Emas PT Antam

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started