1TULAH.COM, Muara Teweh-Satresnarkoba Polres Barut kembali mengamankan lelaki diduga bandar sabu di Kota Muara Teweh, Kabupatenn Barito Utara, Kalimantann Tengah.
Lelaki diketahui bernama Ariyanto (42) pekerjaan buruh lepas ini dicokok polisi di sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi, Rt.03, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu 17 Januari 2024, sekira pukul 14.30 WIB.
3 (tiga) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 181,48 gram brutto, berhasil diamankan polisi.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo menngatakan, lelaki yang diduga bandar sabu ini menjadi target mereka lantarn dilaporkan sering melakukan transaksi sabu.
Tepat kemarin, polisi mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan selanjutnya di bawa ke sebuah Barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi.
“Saat dilakukan penggeladahn di dalam barak tersebut di temukan di dalam Mesin cuci 1 (satu) buah kresek plastik klip besar dan 1 (satu) buah plastik klip besar di dalam kresek warna hitam,” kata IPtu Arie Indra Soesilo, Kamis 18 Januari 2024.
Tak jauh di lokasi sama, tim satresnarkoba kembali ke TKP di barak pertama pertama di lanjutkan penggeledahan di temukan di dalam tempat rokok gudang garam warna merah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis saabu.
“Barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan diakui pelaku miliknya. Ada sebanyak 181,48 gram bruto,” kata Iptu Arie.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dan mensangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber : Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Lelaki Simpan 181,48 Gram Sabu di Muara Teweh
Leave a comment