Rebecca Klopper Bersyukur Penyebar Video Syur nya Divonis 3 Tahun

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis Bayu Firlen, tersangka kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper hukuman 3 tahun penjara dan denda dengan jumlah Rp1 miliar. Merespon vonis yang dijatuhkan kepada Bayu Firlen, Rebecca Klopper mengatakan bersyukur.
Tidak lupa Rebecca Klopper mengatakan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah mensupport dirinya dalam melalui masalah kasus video syur tersebut.
“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik. Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak,” ujar Rebecca Klopper ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Di sisi lain, Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Rebecca Klopper menyebutkan sangat puas atas vonis yang dilayangkan majelis hakim kepada Bayu Firlen.

“Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” kata Sandy Arifin.
“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada Majelis Hakim. Klien kami menerima dan intinya menghormati semua proses hukum,” pungkasnya.

Sandy Arifin pun mengecam kepada para pihak yang masih menyeret Rebecca Klopper akan berada dalam kasus hukum seperti Bayu Firlen.

“Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memposting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” sambung Sandy Arifin menegaskan.

Sumber : Rebecca Klopper Bersyukur Penyebar Video Syur nya Divonis 3 Tahun

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started