1TULAH.COM-Mengkonsumsi daging anjing telah menjadi bagian dari kuliner di Korea Selatan (Korsel). Sejak berabad-abad lalu, sajian daging guk-guk ini merupakan sajian istimewa dalam setiap perjamuan.
Itu dulu. Saat ini pemerintah Korsel secara resmi telah mengharamkan mengonsumsi daging anjing melalui undang-udang yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Korea Selatan mengesahkan undang-undang yang melarang praktik konsumsi daging anjing. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Kaum muda dan aktivis kesejahteraan hewan menyambut dengan sukacita, namun sebagian kalangan mengaku kecewa. “Kami sudah menyantap ini sejak Abad Pertengahan. Mengapa melarang kami menyantap makanan tradisional kami?” ujar salah satu warga Korea.
Sementara itu di Negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam daging anjing masih banyak diperjualbelikan untuk keperluan konsumsi. Haramnya daging anjing di Indonesia hanya berdasarkan peraturan agama, dan belum ada regulasi maupun undang-undang yang secara resmi melarang konsumsi daging anjing. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Pemerintah Korsel “Haramkan” Konsumsi Daging Anjing, Indonesia Kapan?
Leave a comment