1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah dengan berbagai konsep strategi regulasi menilai betapa pentingnya kemudahan perizinan berusaha pada sektor ekonomi kerakyatan khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini dengan semakin kolaboratifnya sinergitas berbagai OPD di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memajukan UMKM tergambarkan di dalam peran masing-masing.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Sarwo Mintarjo mengatakan, bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan system Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submision Risk Based Approach (OSS-RBA).
”Tentunya akses layanan ini memberikan kemudahan bagi semua pelaku usaha yang memahami penggunaan teknologi aplikasi dimaksud. Akan tetapi kondisi Kalteng yang begitu luas dan tidak semua Desa/Kelurahan/Kecamatan terjangkau akses telekomunikasi-tower Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya, hal ini juga jadi penghambat dalam hal urusan Perizinan Berusaha bagi UMKM,” terang Sarwo pada Jumat (5/1/2024)
Kendatipun dengan kondisi kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pelaku usaha /UMKM, kata dia, dapat dimaklumi bahwa ada banyak keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk memahami proses legalitas perizinan berusaha ( masih rendah ),juga hambatan luasnya wilayah tiap kabupaten di Kalteng,
“Karenanya, dinilai perlu suatu upaya untuk Peningkatan Pelayanan Mudah dan Cepat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (Sur)
Sumber : Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Mudahkan Layanan Pelaku UMKM
Leave a comment