1TULAH.COM – Pihak KPK mengungkapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR), Bupati Labuhan Batu yang mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dapat dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu lima persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Erik Adtrada Ritonga menunjuk Rudi Syahputra Ritongs, anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu menjadi orang kepercayaannya untuk melakukan pengaturan proyek. Ia juga menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang nantinya akan dimenangkan dalam tender.
Proyel yang menjadi perhatian EAR yakni diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Untuk Dinas PUPR yakni proyek Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang-sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Diketahui, besaran kedua proyek ini mencapai Rp 19,9 miliar.
Untuk dua proyek di Dinas PUPR seperti yang telah disebutkan, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari FS dan ES kepada RSR kemudian dilaksanakan di awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 Miliar.
“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR,” kata Ghufron.
Walau demikian dugaan tindak pidana korupsi tersebut terdeteksi oleh tim penyidik KPK hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS), kini ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lanjutan.
Tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sumber : Bupati Labuhan Batu Peras Kontraktor, Wakil Ketua KPK: Minta Fee 15 Persen
Leave a comment