1tulah.com, Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, menciduk dua orang laki-laki berinisial S alias W (40) dan R alias A (21) yang diduga sebagai bandar (penjual) Narkotika jenis Sabu.
Dari penangkapan dan pengeledahan Satresnarkoba Polres Murung Raya menemukan barang bukti sebanyak 23 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu,/ dari kedua pelaku pada Kamis (11/1/2024) siang sekira pukul 11.50 Wib.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Iptu Arif Dani Susanto mengatakan, penangkapan berbekal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui target berinisial S . “Usai dilakukan pengintaian terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu pelaku berhasil ditangkap di barak Jalang Bondang No.10 kelurajan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” kata Kasat.
Saat Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ungkap Kasat terhadap S dan ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat total sekitar 16,9 gram di dalam barak No.4 serta ditemukan beserta 1 (satu) paket alat isap Sabu. dalam penggeledahan polisi turut mengamankan R yang kebetulan berada di TKP dan menemukan 1 Paket Sabu dengan berat 1 gram yang ditemukan di Jalan Padat karya, Rt.002/Rw.003 kel Beriwit, kec.Murung.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya. (Sur)
Sumber : Hendak Transaksi, Bandar Sabu dan Kurir di Murung Raya Diciduk Polisi
Leave a comment