Pemkab Murung Raya  Kerjasama dengan BSSN 

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Asisten III Sekda Mura Batara mengatakan, hal ini untuk menyesuaikan perkembangan jaman yang saat ini sudah serba digital.

“Diketahui pada 8 Februari 2023 di Jakarta, Pemkab Mura melalui Diskominfo SP Mura telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk penggunaan aplikasi tanda tangan elektronik melalui aplikasi panter dan b sign yang disediakan oleh badan siber sandi negara,” terang Batara.

Adapun penandatanganan secara elektronik melalui aplikasi panter dan b sign memiliki beberapa manfaat. “Diantaranya efisiensi waktu, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, hemat waktu dan biaya serta eco-friendly (Ramah Lingkungan),” tegasnya. (Sur)

Sumber : Pemkab Murung Raya  Kerjasama dengan BSSN 

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started