1TULAH.COM – Pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela pada 2022 lalu sempat mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan itu diajukan agar ketika sang anak lahir dapat memperoleh dokumen resmi, pasalnya kala itu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela masih berstatus nikah siri.
Sebelumnya, pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sudah terlebih dulu mengesahkan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
Lantas, bagaimanakah hasil dari permohonan yang diajukan Dhani dan Mulan terkait asal usul anak?
Dody Hariyanto selaku kuasa hukum Dhani dan Mulan mengatakan permohonan asal usul anak ke PA Jakarta Selatan sudah diterima dan diputuskan.
Status anak Dhani dan Mulan juga sudah pasti, yaitu keturunan atau bin atau binti Ahmad Dhani.
“Diajukanlah oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melalui saya sebagai kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan asal usul anak. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditetapkan permohonan itu, maka anak itu bisa menggunakan binti Ahmad Dhani dan itu sudah clear,” ucap Dody ditemui di kawasan Depok, Rabu (10/1).
“Karena dia pernikahan siri dan ditarik jadi pernikahan sah, resmi, maka anak itu tarik walinya ke ayahnya, Ahmad Dhani,” sambungnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menggelar pernikahan siri pada 2009 silam.
Dari pernikahan siri tersebut, kedua pasangan ini dianugerahi dua orang anak, Safeaa Ahmad yang lahir pada 2011 dan Muhammad Ali yang lahir pada 2016.
Pernikahan Dhani dan Mulan baru diputuskan secara resmi negara pada 2020 di Pengadilan Agama Soreang.
Sumber : Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ajukan Permohonan Asal Usul Anak, Ini Hasilnya
Leave a comment