Sepanjang Tahun 2023, DPRD dan Pemprov Kalteng Rampungkan 34 Raperda

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Salah satu tugas pokok DPRD adalah merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Bersama dengan pihak eksekutif, kalangan legislatif di DPRD Kalteng telah berhasil merumuskan sebanyak 34 Raperda yang sebagiannya telah ditetapkan sebagai Perda.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, H Wiyatno menyampaikan DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan sekira 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia menyampaikan Raperda tersebut terdiri dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, dan 14 Raperda Prioritas dan tiga Raperda Komulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda.

“Pada penutup masa persidangan III tahun sidang 2023, DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan,” ungkap Wiyatno, Senin (8/1/2023).

Wiyatno menyampaikan beberapa Raperda yang telah ditetapkan akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. “Beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu,” ujarnya.

Sebagai informasi dalam pembentukan peraturan daerah pada umumnya dimulai dari tahapan perencanaan, kemudian tahapan penyusunan. Setelah itu ada tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan. (Ingkit)

 

Sumber : Sepanjang Tahun 2023, DPRD dan Pemprov Kalteng Rampungkan 34 Raperda

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started