Korupsi Uang Desa, Mantan Kades di Murung Raya Ditangkap Polisi

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) menangkap dan menaham mantan Kades Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, berinisial PE dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBdes) tahun 2022 lalu,

Tersangka resmi ditahan sejak 5 Januari 2024 lalu karena disinyalir melakukan korupsi APBdes tahun 2022 sebesar Rp 820 juta.

Parahnya, uang korupsi dipergunakan mantan Kades itu untuk kebutuhan bermain judi dan sabung ayam.

Atas perbuatannya ia tidak bisa mempertanggunjawabkan keuangan negara dan bagi kepentingan masyarakat.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Syaipul Rizal membenarkan, bahwa pihaknya telah resmi menahan PE lantaran korupsi dan tidak bisa mempertanggujabkan uang itu baik secara admistrasi maupun didepan hukum positif.

“Kita telah menahan mantan Kades Tumbang Bana, lantaran dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik dan saksi telah terbukti melakun korupsi APBdes,” terang Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ahmad Syaiful Rizal, Selasa (9/1/2024) di ruang kerjanya.

Akibat ulahnya ia sudah meringkuk dibalik jeruji besi polres Mura dan  terancam 5 Tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukannya. (*)

Sumber : Korupsi Uang Desa, Mantan Kades di Murung Raya Ditangkap Polisi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started