1TULAH.COM – Sidang vonis perkara kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaksanakan pada hari ini. Sidang akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” diinformasikan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Selasa (12/12/2023).
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Haris Azhar dijerat 4 tahun penjara. Haris Azhar dinilai bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” tambah jaksa.
Haris Azhar juga diancam membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa memberitahukan poin yang memberatkan Haris Azhar adalah terdakwa tidak mengakui kesalahannya, berlindung seakan-akan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup sampai tidak sopan pada saat di persidangan. Kemudian tidak ada hal meringankan untuk Haris Azhar.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dimulai dengan debat antara jaksa dengan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga menyinggung terkait pembelaan pengacara atas Haris Azhar.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun kurungan. Fatia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” uujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut jaksa.
Fatia juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Leave a comment