Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan Bebas Perihal Kasus Lord Luhut

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM- Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dinyatakan bebas dari penjara perihal pencemaran nama baik atas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” ucap Hakim Cokorda.

Majelis Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah atas pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga mengungkapkan jika tidak terbukti adanya unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong saat proses persidangan berjalan.

Awalnya, Haris Azhar dijatuhkan 4 tahun penjara serta Fatia dijatuhkkan 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) perihal pencemaran nama baik atas nama Luhut.

JPU menegaskan bahwa Haris dan Fatia melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia dituntut oleh jaksa Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa mengatakan penjelasan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang dibagikan dalam akun YouTube milik Haris telah merusak nama baik Luhut.

Judul dari video tersebut yakni ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Adapun masalah yang dibicarakan dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia dijatuhkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber : Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan Bebas Perihal Kasus Lord Luhut

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started