1TULAH.COM – Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK menyatakan tidak sepakat dengan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK agar mengadili buronan Harun Masiko melalui persidangan in absentia atau yang dikenal dengan peradilan tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Nawawi mengakui jika di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi diakui adanya persidangan in absentia. Tetapi, meurut Nawawi hal tersebut lebih ditujukan ke perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara.
“Praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Jumat (5/1/2024).
Maka karena itu, Nawawi mengatakan, terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku tidak sama dengan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian kepada negara, sehingga harus dilakukan peradilan demi menyita asetnya.
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan asset-asset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” jelas Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, mengusulkan KPK untuk melakukan peradilan in absentia terhadp buronan Harun Masiku. Mengingst sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020, Ia belum juga ditangkap.
“Sudah lebih dari dua tahun, dan orangnya tidak diketahui keberadaannya, makanya, ya, disidangkan secara de in absensia. Biar tuntas. Pimpina KPK yang sekarang tidak punya beban yang akan datang,” kata Boyamin.
“Kalau toh nanti suatu saat diketemukan, orangnya masih hidup, ya tinggal menjalani hukumannya, kalau toh dinyatakan bersalah, hukumannya berapa tahun,” sambungnya.
Harun Masiku telah menjadi buronan kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya yakni Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sumber : Inilah Alasan KPK Tidak Sidangkan Buronan Harun Masiku Usai Didesak Lakukan In Absentia
Leave a comment