1TULAH.COM – Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI meminta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penyalahgunaan data masyarakat yang terdaftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg. Hal ini sesuai dengan telah diberlakukannya ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kg.
“Selama ini karena distribusi gas melon 3 kg bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 Januari 2023.
Tetapi, Mulyanto juga meminta Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di tingkat agen atau pangkalan tempat terkumpulnya data, tidak hanya di tingkat pembeli atau pengecer saja.
Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya terjadi rekayasa laporan data KTP serta volume pembelian pelanggan hanya untuk sekadar formalitas syarat administrasi yang memungkinkan akan merugikan masyarakat.
“Dengan penyertaan syarat KTP dalam pembelian gas melon 3 kg soal itu dapat diatasi. Selanjutnya adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kg dan berapa banyak,” tuturnya.
Maka dengan begitu, Mulyanto berharap dengan diberlakukannya penggunaan KTP untuk pembelian gas subsidi dapat diketahui siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan. Sebab, dengan begini akan semakin jelas siapa, di mana dan berapa volume gas LPG 3 kg yang digunakannya.
Leave a comment