1TULAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tangguhkan penahanan terhadap Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfuddin Cakra, selaku Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji berdasarkan ata persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.
“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Mahfuddin Cakra menuturkan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan mulai Jumat (29/12/2023).
“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun begitu, Indra Charismiadji tetap diwajibkan lapor kepada JPU ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika ia melanggar, maka masa penangguhan itu akan dicabut sewaktu-waktu.
“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” katanya.
Cakra mengatakan, jika dikemudian hari Indra Charismiadji melanggar syarat-syarat itu, maka penangguhan dapat dicabut.
Jubir AMIN ini ditangkap aparat Kejari Jakarta Timur sebab diduga melakukan tindak pidana pajak dan TPPU.
Ia diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra Charismiadji sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama dengan Ike Andriani sebgai pengelola perusahaan, terhitung sejak Januari hingga Desember 2019 telah melakukan penggelan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPn yang telah dipungut untuk kas negara.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418,” kata Cakra.
Sumber : Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Alasannya Ini
Leave a comment