1TULAH.COM – Sebelum tanggal 1 Januari 2024, konsumen LPG 3 kg diwajibkan pemerintah untuk mendaftar di pangkalan resmi LPG Pertamina. Sebab, dimulai pada 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi para pengguna yang telah terdaftar.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang mana dalam aturan itu disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain yakni, rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, serta petani sasaran.
Lalu, apakah terhitung sejak 1 Januari 2024 masih terdapat penjualan LPG 3 kg eceran di kios-kios atau warung serta konsumen dapat membeli di pengecer?
Irto Ginting, selaku Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga menjelaskan, pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk membeli LPG 3 kg hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.
“Pendaftaran adanya di pangkalan,” jawab Irto saat ditanya apakah pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan di warung atau pengecer, kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/12/2023)
Meskipun tidak disebutkan secara jelas apakah pembelian LPG 3 kg masih dapat dilakukan di warung atau pengecer LPG 3 kg pada Januari 2024 mendatang, tapi yang jelas, pembelian LPG 3 kg masih dapat dilakukan asal masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg sudah mendaftarkan dirinya di pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Tahun depan masih bisa dilayani masyarakat, namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli,” ungkap Irto.
Ia juga menjelaskan, bagi konsumen yang belum mendaftarkan diri agar bisa langsung datang ke pangkalan resmi milik Pertamina dengan membawa data diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Supaya nantinya data konsumen dapat dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pihak pangkalan.
“Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan,” jelasnya.
Adapun, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.
Irto Ginting menuturkan, bagi masyarakat rumah tangga, data yang digunakan melalui data Pensasaran percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Kooridnator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).
Sementara bagi pengusaha mikro, data yang akan digunakan melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dan untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG memakai data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, jika salah satu anggota keluarga telah mendaftarakan diri maka anggota keluarga yang lain tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk dapat membeli LPG 3 kg.
Tetapi, apabila ada masyarkat yang belum sesuai dengan data yang tersedia, maka pendaftaran masih dapat dilakukan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).
“Dengan masyarakat menunjukkan KTP nya untuk diinput data saat membeli 3 kg, akan dicocokkan dengan data yg ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK,” ungkapnya.
Maka dengan begitu, masyarakat serta keluarga yang telah terdaftar dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun hanya dengan membawa KTP dan KK sebagai identitas diri.
Irto mengatakan di tahun 2024, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal penting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.
“Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Sumber : 2024 Pembelian LPG 3 Kg Masih Dapat Dilakukan di Pengecer? Begini Penuturan Pertamina
Leave a comment