Kubu AMIN Yakin Indra Charismiadji Tidak Bersalah: Kita Berharap Aparat Hukum Jangan Main-Main

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) merasa yakin jika Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak serta TPPU.

“Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena ini, kami mengangkat beliau sebagai juru bicara,” kata Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Ari Yusuf menerangkan jika sampai saat ini Indra Charismiadji masih sebagai Jubir AMIN. Ia berpendapat, bahwa setiap orang memiliki kesalahan di masa lalu.

“Tinggal sekarang persoalannya ini mau digunakan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya,” ucap Ari.

Kemudian, Ia juga meminta aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum demi kepentingan politik.

“Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik,” kata Ari.

Justru Ari Yusuf berharap para aparat penegak dalam Pemilu 2024 dapat bersikap netral.

“Peristiwa ini hanya peristiwa lima tahunan tapi ketidakpercayaan publik kepada Anda akan berbahaya, berdampak besar bagi aparat-aparat penegak hukum yang tidak netral,” tegas dia.

Sebagai informasi, Indra Charismadji ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan TPPU. Saat ini Jubir Timnas AMIN ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya.

Tidak hanya Indra, dalam berkas perkara yang terpisah, Kejari Jakarta Timur juga menahan satu orang tersangka lainnya yakni, Ike Andriani. Kini Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta TImur.

Terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024, keduanya akan berada di rutan selama 20 hari.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur berpendapat, pihak Kejari Jakarta Timur bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dari penyidik Kanwil DPJ Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dengan TPPU dengan tersangka Indra dan Ike.

“Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,” kata dia

Diketahui, Indra dan Ike melakukan tindak perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang ebenarnya dalam waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike sebagai pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” kata Mahfuddin.

Sumber : Kubu AMIN Yakin Indra Charismiadji Tidak Bersalah: Kita Berharap Aparat Hukum Jangan Main-Main

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started