1TULAH.COM – Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU penuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (28/12/2023). Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku, mantan caleg PDIP, tersangka kasus korupsi yang saat ini masih menjadi buron.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPP, Jakarta, Wahyu Setiawan mengaku jika dirinya dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi untuk Harun Masiku.
“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu kepada wartawan.
Ia berharap agar pihak KPK dapat menangkap Harun Masiku sesegera mungkin agar dapat diadili.
“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu kepada wartawan.
Wahyu mengaku bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK, sebab dirinya telah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober lalu.
“Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan. Dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Harun Masiku Masih Berkeliaran
Kurang lebih selama tiga tahun, Harun Masiku menjadi buronan. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU pada Januari 2020. Hal itu dilakukannya agar dapat lolos ke DPR Ri melalui pergantian antar waktu (PAW).
Dalam kasus ini, 4 orang tersangka ditetapkan KPK, yakni Wahyu setiawan selaku penerima suap divonis selama 7 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta pada 2021. Kemudian, Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sumber : Eks Komisioner KPU Diperiksa Usai Bebas: Harun Masiku Harus Segera Ditangkap!
Leave a comment