1TULAH.COM, Muara Teweh – Usai menghabisi korban Hartini (58) dan membawa kabur motor korban, pelaku HAS ternyata sempat makan Nasi Kuning di sebuah warung.
Ia merasa lapar, karena untuk beraksi di rumah korban, pelaku sempat menunggu lama di kolong rumah kakaknya.
“Kronologi dari pengakuan pelaku, sebelum insiden itu terjadi. ia menitipkan istrinya di tempat keluarg di Dermaga. lalu pukul 02.00 WIB ia berjalan kaki menuju rumah korban. Namun sambil menunggu, ia sembunyi di kolong rumah kakaknya yang bersebelahan dengan TKP,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Jumat 22 Desember 2023.
Baca juga : Motif Pelaku Merampok dan Habisi Korban Hartini karena Terlilit Hutang, Penjara 15 Tahun Menanti
Masuk rumah korban melalui jendela perkiraan pukul 03.00 WIB pagi. Karena menurut keterangan pelaku, saat ia kabur membawa sepeda motor dan uang milik korban, tak lama ia mendengar suara Adzan subuh.
Dari pengakuannya, lanjut Kapolres, pisau dapur untuk melukai korban di buang pelaku ke Sungai Barito. Setelah itu ia sempat sarapan Nasi Kuning di sebuah warung.
“Selanjutnya ia pergi ke showroom untuk menjual sepeda motor Genio millik korban dilepas harga Rp12 juta. Showroomny di Kota Muara Teweh,” kata Kapolres.
Motor curian di jual lengkap dengan STNK dan BPKB. Karena BPKB lebih dulu dicuri pada bulan November. Selanjutnya dia beli lagi sepeda motor Mio warna hijau dan sisanya buat belli HP.
Baca juga : Breaking News : PNS di Muara Teweh di Temukan Tewas di Rumahnya
“Setelah itu ia lari dan sembunyi ke kampung istrinya di Benangin 5. Polisi dapat melacak keberadaan pelaku dari CCTV dan dari infrormasi lain. Ini tentu kisah sedih, seorang anak muda masih berumur 25 tahun tega menghabisi orangtua yang sudah mau purna tugas. Ia sudah kita amankan dan konsekwensinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Terhadap perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menjerat pelaku HAS pasal 365 ayat (3) KUH pidana. Yaitu, barang siapa melakukan pencurian yang didahului atau di sertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia di ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(*)
Sumber : Usai Merampok dan Membunuh, Pelaku Sempat Sarapan Nasi Kuning Sebelum Menjual Sepeda Motor
Leave a comment