Usulan Perda Kedamangan Direvisi, Komisi I DPRD Kalteng Respons Positif

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Komisi I DPRD Kalteng merespons positif usulan para tokoh adat yang menghendaki agar Perda Kedamangan direvisi.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan Perda Kalteng nomor 16 tahun 2008 yang telah direvisi dengan Perda nomor 1 tahun 2010 sudah tidak relevan.

Oleh karena itu, perda tersebut perlu direvisi kembali. Hal ini juga menjadi aspirasi Forum Kedamangan se-Kalteng kepada pihaknya dengan alasan mempertimbangkan kondisi sekarang ini.

“Adapun perda itu berkaitan dengan kedamangan. Kami rasa merevisi perda tersebut perlu dipertimbangkan, karena kalau melihat kondisi saat ini memang sudah tidak relevan,” ujar Yohannes Freddy Ering, Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, Forum Kedamangan se-Kalteng yang diketuai oleh Kardinal Tarung berharap dengan direvisinya perda kedamangan tersebut kedepan akan melahirkan sebuah regulasi yang dapat mengakomodir kedudukan dan kewenangan damang maupun mantir di tengah-tengah masyarakat Kalteng.

“Sebagai pemangku adat, tentunya suka tidak suka dan mau tidak mau kami harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman yang semakin pesat,” ucapnya.

Adapun poin-poin utama yang diinginkan dalam revisi aturan tersebut, yakni salah satunya yaitu penegasan terhadap batasan-batasan yang jelas dalam hal kewenangan dan kedudukan kedamangan, hubungan antara lembaga adat seperti DAD juga perlu dipertegas.

Selanjutnya, Kardinal Tarung mengharapkan melalui revisi aturan tersebut, juga dimaksudk untuk mengakomodir sejumlah perubahan-perubahan yang kini terasa sangat signifikan.

“Saat ini, telah terjadi perubahan nilai-nilai di tengah masyarakat. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026. Dengan KUHP yang baru itu yang lahir dari budaya nusantara, bukan merupakan warisan kolonial,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila merujuk amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru itu, khususnya dalam upaya penyelesaian sengketa, pemerintah mengharapkan untuk penyelesaian sengketa, dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme adat yang berlaku di masyarakat, termasuk di wilayah Kalteng.

“Maka dari itu kami menginginkan perda kedamangan ini direvisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini, dan kaminberharap DPRD Kalteng bisa menindak lanjuti hal itu secepatnya,” imbuhnya. (Ingkit)

 

Sumber : Usulan Perda Kedamangan Direvisi, Komisi I DPRD Kalteng Respons Positif

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started