1TULAH.COM – Seorang wanita penjual kopi di Pasuruan, Jawa Timur diringkus pihak kepolisian sebab ketahuan menjual narkoba.
Proses penangkapan tersebut sempat membuat heboh, kini Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui wanita bersebut bernama Muslimah (52), merupakan warga Desa Bulusari, kecamatan gempol, kabupaten Pasuruan.
Muslimah diringkus karena dirinya tidak hanya berjualan kopi, namun juga menjual barang terlarang yakni narkoba.
Hal tersebut terungkap usai pihak kepolisian menggeledah warung kopi milik Muslimah. Petugas berwajib mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang terletak di dalam kaleng bekas rokok yang disimpannya di dalam rak.
“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Muslimah, warga Gempol yang juga berjualan kopi untuk mengelabuhi petugas,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo dikutip dari Beritajatim.com–media partner Suara.com, Selasa (19/12/2023).
AKP Agus Purnomo mengatakan, kegiatan Muslimah menjual narkoba sudah dilakukannya sejak lama. Hal ini tentu meresahkan warga sekitar.
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada hari Minggu (10/12/2023), mereka mendapati sebanyak 19 klip kecil yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Diketahui, masing-masing klip memiliki berat yang berbeda. Dimulai dari 0,25 gram hingga 0,47 gram sabu dengan total keseluruhan mencapai 5,45 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Sementara itu, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan oemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Akibatnya, Muslimah dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Polisi Meringkus Wanita Penjual Kopi di Pasuruan, Sempat Bikin Heboh
Leave a comment