1TULAH.COM – Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara KPK dengan Otorita Ibu Kota Negara (OKIN) berlangsung pada hari Selasa (19/12/2023). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi di IKN.
Menurut Eko Marjono, selaku Deputi Informasi dan Data KPK, kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di IKN. Eko Marjono berkata, penandatanganan MoU tersebut bukan berarti KPK tidak mengawasi pelaksanaan IKN sampai saat ini. Hanya saja hal ini akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi di IKN.
“Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerjasama,” kata Eko, disadur dari Presisi.co–Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ia juga menyoroti terkait pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK. Dilansir dari data statistik tahun 2021-2023, terdapat pengaduan dugaan korupsi yang masuk dari kota Balikpapan dan sekitarnya.
Namun, sebagian pengaduan yang masuk ke KPk masih belum disertai dengan bukti-bukti yang mencukupi.
“Sebab itu, dengan adanya MoU ini kedepan pengaduan yang diterima dan disampaikan kepada KPK kualitasnya lebih baik dan tentu saja berimbas tindakan lebih cepat juga dari kami untuk memproses pengaduan tersebut,” ucapnya.
Eko juga menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam pencegahan terjadinya korupsi.
KPK mempunyai kerja sama dengan ormas sipil dan penggiat anti korupsi.
Eko menegaskan, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya mencegah korupsi serta menindaklanjuti laporan korupsi yang diterima.
“Kita sama-sama berupaya untuk mencegah dan kalau memang sudah terjadi melaporkan ini saja kepada apapun yang hukum bukan hanya KPK, misalnya kepada polisian dan kejaksaan kemudian harapannya bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap akhir,” jelasnya.
Berikut isi MoU KPK bersama OIKN:
1. Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.
2. Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
4. Penindakan gratifikasi.
5. Pembuatan saluran pengaduan.
6. Monitoring regulasi dan kebijakan.
Sumber : KPK dan Otorita IKN Tanda Tangan Nota Kesepahaman, Upaya Pencegahan Terjadinya Korupsi di IKN
Leave a comment