Disnakertrans Barsel Sosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan Tahun 2023

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, BUNTOK-Dalam rangka menghindari terjadinya perselisihan dengan karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mensosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Bappeda, jalan Pahlawan, Buntok, Selasa (19/12/2023).

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Purwanto, yang dihadiri Asisten II, Plt. Kepala Disnakertrans Barsel, Sufian Arifin bersama jajarannya, sejumlah Kepala OPD, BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, serta 44 pimpinan/HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

Eddy Purwanto menyampaikan, sosialisasi peraturan ketenagakerjaan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan tentang peraturan ketenagakerjaan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Barsel.

“Supaya terciptanya hubungan yang kondusif, harmonis, adil dan sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja,” ujarnya kepada wartawan usai membuka acara tersebut.

Ia menuturkan, sosialisasi itu juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah setempat untuk menciptakan hubungan yang harmonis, antara pengusaha dan para pekerja di Kabupaten Barsel, karena, hal itu memiliki nilai yang sangat penting dan strategis.

“Dimana sering kali terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya, yang disebabkan karena kedua belah pihak kurang memahami, menguasai dan tidak mampu menerjemahkan UU Ketenagakerjaan,” tutur Eddy Purwanto.

Sementara itu, Sufian Arifin menerangkan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, kewajiban Disnakertrans sebagai regulator, fasilitator dan mediator adalah melakukan sosialisasi dalam rangka membangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait.

Sehingga, lanjutnya, semua pihak dapat memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, serta melaksanakan Paraturan Ketenagakerjaan tersebut.

“Agar nantinya, dapat terbangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga tujuan perusahaan tercapai dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” terangnya.

Ia mengatakan, Kabupaten Barsel memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, pada bab V pasal 6 ayat (4), bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel wajib memperkerjakan tenaga lokal minimal 70 persen dan 30 persen tenaga non lokal.

Ia menambahkan, untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan apabila ada lowongan pekerjaan/penerimaan karyawan, yang diutamakan harus masyarakat lokal dulu, jangan sampai masyarakat Kabupaten hanya jadi penonton ditanah kelahirannya sendiri, pekerjaankanlah mereka sesuai dengan  kemampuan dan skil yang dimilikinya.

“Untuk itu, penting adanya kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan, sehingga kita dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi investasi dan lapangan pekerjaan, sambil tetap menjaga hak-hak pekerja tetap terlindung,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Sumber : Disnakertrans Barsel Sosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan Tahun 2023

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started