Dear Warga Barsel, Perda Pengelolaan Sampah Telah Berlaku; Pelanggar Bisa Disanksi hingga Rp50 Juta

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Rabu (13/12/2023) lalu.

Dipimpin Plt. Kepala DLH Barsel, Agus In’Yulius bersama Sekretaris, Ahmad Haitami dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Nanang Shalahuddin didampingi Camat Dusel, Evi Khusumawardani, acara tersebut dihadiri para Lurah serta seluruh Kepala Desa (Kades) diwilayah Kecamatan Dusel.

Agus In’Yulius saat di wawancarai di kantornya, Senin (18/12/2023) menyampaikan, bahwa sosialisasi itu berkaitan dengan aturan-aturan yang telah tertuang di dalam Perda tersebut, seperti jam buang sampah, larangan hingga sanksi yang diberikan bagi pelanggar, dan mengajak masyarakat untuk jangan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, apa lagi membuang sampah pada saat berkendara ke jalan.

“Ini juga upaya kita untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Barsel agar mulai sekarang untuk membiasakan membuang sampah pada tempatnya, sebelum Perda ini diberlakukan nantinya,” ujarnya.

Ia menerangkan, di dalam Perda tersebut berisikan 53 butir pasal yang tertuang beserta penjelasannya yang wajib di patuhi oleh masyarakat setelah nantinya resmi diberlakukan, seperti pada pasal 48-52, tentang larangan, sanksi dan ketentuan pidana.

Sehingga, lanjutnya, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, pencabutan izin usaha, penutupan usaha dan denda maksimal Rp50 juta serta pidana hukuman 6 bulan penjara, sesuai dengan bunyi passal 49-52.

“Dengan adanya aturan ini diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Barsel dapat mematuhi/mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kalau sudah diterapkan nanti, karena Perda ini sudah mempunyai hukum tetap dan legal,” terang Agus In’Yulius.

Sementara Nanang Shalahuddin menuturkan, penerapan Perda tersebut adalah sebagai pedoman pemerintah daerah Barsel melalui DLH dalam melakukan pengelolaan sampah, yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

“Seperti pada Pasal 48 ada beberapa larangan-larangan yang tertuang didalamnya, salah satunya jam larangan membuang sampah yang sudah diatur, mulai pukul 06.00 Wib-16.00 Wib, hal ini untuk menghindari penumpukan sampah di TPS, sehingga TPS terlihat bersih,” tuturnya.

Ia mengatakan, penerapan Perda tersebut juga ada efek positifnya, yaitu mengajak masyarakat untuk bisa menerapkan pola hidup bersih, sehingga, dengan begitu dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih terutama untuk kesehatan bersama.

“Sehingga kita berharap dapat mewujudkan daerah yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bisa lebih bersih, sehat, nyaman dan bebas dari polosi bau sampah, agar Kabupaten Barsel juga bisa mendapatkan penghargaan Adipura di masa depan,” kata Nanang Shalahuddin. (Alifansyah)

 

Sumber : Dear Warga Barsel, Perda Pengelolaan Sampah Telah Berlaku; Pelanggar Bisa Disanksi hingga Rp50 Juta

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started