1tulah.com, BUNTOK-Aksi Bejat yang dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial MN (24) dan temannya F (18). Dua warga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini, diduga pelaku pemerkosaan secara bergiliran (Salome) terhadap gadis berusia 14 tahun (sebut saja Melati) warga Kecamatan Dusel, sampai lima kali dalam jangka waktu 10 jam, dari pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 10.00 WIB pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, di Buntok, Jumat (15/12/2023) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar mas telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Barsel,” ucap Kalolres.
Kapolres menerangkan, kronologi kejadiannya berawal pada hari Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berjalan kaki melintas Jalan AMD I, tepatnya di depan pencucian mobil.
Kemudian pelaku MN menyapa korban, karena merasa kenal dan langsung menawarkan bantuan untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya.
Namun, lanjutnya, korban menolak karena merasa tidak kenal dengan pelaku, kemudian MN berusaha dengan membujuk serta meyakinkan korban bahwa bahwa dia berniat baik serta hanya ingin menolong, lama kelamaan akhirnya korbanpun luluh dan bersedia untuk diantarkan oleh pelaku.
“Bukannya diantarkan ke tempat tujuan (rumah korban), korban malah di bawa kerumah pelaku di Jl. AMD I, Gg. Merpati, dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal,” terang pria alumni Akpol angkatan tahun 2003 itu
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, setelah sampai di depan rumahnya, pelaku memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam rumah, dengan terpaksa korbanpun menuruti keinginan pelaku untuk ikut masuk ke dalam rumahnya, merasa berhasil membujuk korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Ditambahkan Kapolres, kemudian MN melakukan panggilan Video Call (VC) melalui aplikasi whatsApp kepada temannya, yaitu pelaku F seorang karyawan yang berkerja di salah satu koperasi yang ada di Kota Buntok, dengan niat untuk memperlihatkan bahwa dirinya sedang bersama seorang perempuan didalam rumahnya.
Masih diungkapkan Kalolres, selanjutnya pelaku MN menjemput F dengan mengunci korban dari luar agar korban tidak bisa keluar dari rumah, setelah menjemput F, ternyata dari awal melakukan aksinya, MN sudah berencana/berniat untuk menyetubuhi koban, tapi dia tidak mau melakukannya seorang diri, sehingga dia mengajak temannya F untuk melakukan hal bejat itu bersama-sama.
“Lalu mereka berdua berinisiatif dan sepakat untuk membeli Minuman Keras (Miras) jenis ciu berserta campurannya yaitu serbuk kukubima sachet untuk membuat korban mabuk agar mereka bisa menyetubuhi korban dengan cara bergantian,” ungkap Kalolres.
Kapolres menuturkan, setelah selesai membeli Miras dan mencampurkannya, mereka berdua bergegas kembali ke rumah untuk meminunnya bersama, kemudian dengan sengaja mereka mengajak dan memaksa korban untuk ikut meminumnya dengan cara mengarahkan gelas yang berisi Miras tersebut langsung ke mulut korban, karena dipaksa dan tak berdaya, sehingga korbanpun terpaksa meminumnya sebanyak dua gelas.
Ditambahkan Kapolres, setelah itu tak lama korbanpun tak sadarkan diri/mabuk karena terpengaruh oleh Miras itu, kemudian korban di bawa kedua pelaku kedalam kamar dan direbahkan di atas kasur, selanjutnya, pelaku MN langsung membuka seluruh pakaian korban dan langsung memperkosanya.
Saat itu, korban sempat melawan dan berontak, namun karena dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya, akhirnya korban hanya bisa pasrah MN melakukan hal bejat itu terhadap dirinya.
Kapolres menambahkan, setelah selesai menyetubuhi korban, MN keluara dari kamar dan melanjutkan menghabiskan sisa Miras bersama F, kemudian giliran F yang masuk kekamar mendatangi korban yang masih terbaring di atas ranjang dalam keadaan telanjang, karena nafsu birahinya sudah tinggi, melihat itu pelaku F langsung menjalankan aksinya.
“Setelah mereka bedua sudah puas, korban di tinggalkan begitu saja di dalam kamar dengan pintu dikunci dari luar, selanjutnya MN mengantarkan F untuk kembali ke tempat tinggalnya,” tutur pria asal Kota Makasar, Provinsi Sumatera Selata (Sumsel) itu.
Kapolres mengungkapkan, setelah mengantarkan F, pelaku MN kembali kerumahnya, dan sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB tengah malam, Rabu (13/12), dia kembali menyetubuhi korban, selang beberapa jam sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, ia kembali melakukan hal tersebut.
Kemudian, lanjut Kapolres, MN pergi mandi dan tidur untuk beristirahat, selanjutnya ia bangun sekitar pukul 10.00 WIB, menjelang siang dan melihat korban pada saat itu belum sadarkan diri, karena merasa belum puas dengan aksinya malam tadi, dia kembali menyetubuhi korban.
Ia menambahkan, tidak lama kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban mendatangi rumah pelaku MN untuk menanyakan keberadaan anaknya, namun, sebelum kerumah pelaku, ibu korban telah melakukan pencarian yang juga telah mendapatkan informasi bahwa anaknya berada dirumah MN.
“Setelah ibunya mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Dusel untuk di tindak secara hukum, selanjutnya Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel menanggapi laporan itu dan mendatangi lokasi kejadian, serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, sekarang kasus tersebut telah di tangani Unit Resum Polres Barsel, dan kedua pelaku juga telah ditahan di Rutan Polres beserta barang bukti milik kedua pelaku, yakni 1 lembar celana dalam merk madelon warna coklat milik MN, 1 lembar celana dalam warna merah hati milik F, kemudian, 1 lembar sprei dan kasur warna merah dan 1 unit sepeda motor rida dua merk Yamaha R15 yang dipergunakan MN untuk memulai aksinya.
Sementara, lanjutnya, barang bukti dari korban, yakni 1 lembar celana warna pink milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna hitam, dan 1 lembar bra warna hitam serta 1 lembar sweater warna merah.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka, Pasal yang disanggakan yaitu Pasal 81 ayat (1), UU No. 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU No. 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)
Sumber : BEJAT! Dua Pemuda di Buntok Salome Gadis di bawah Umur, Hukuman Penjara 15 Tahun Menanti
Leave a comment