Dua Pengedar di Murung Raya Diringkus, Barbuk 9,93 Gram Sabu Diamankan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya meringkus dua pengedar sabu di sebuah rumah di jalan Lintas Muara Tuhup Rt 014/Rw 007, Kel. Muara Laung I, Kec. Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku yakni Novi Yanto Angga Saputra alias Angga (30) warga jalan Veteran RT/RW 003/003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupten Murung Raya, Kalteng dan

Andika Fitra Jaya alias Andika 26 Tahun, warga jalan Ratu Jaleha, RT/RW 005/000, Kel.Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kab.Murung Raya, Prov.Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang diamankan polisi 1,32 paket jenis sabu didalam plastik klip transparan dan 9.93 gram, 1 buah timbangan serta Barbuk lainnya.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 Skj. 18.30 Wib. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu  di sebuah rumah kontrakan  selanjutnya personel dari Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP tersebut Skj. 18.00 Wib. personel mendapati 2 orang Laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narotika jenis Shabu,” kata Kasat

Saat dilakukan penggeladahan badan didapati 1 (satu) buah kotak rokok besi yang berisi 1 (satu) Paket Shabu dengan berat 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram yang akui milik Angga dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Buffback yang didalamnya berisi 31 Paket Shabu dengan berat 8,66 (delapan koma enam puluh enam) Gram yang diakui milik Supiadi

“Mereka mengakui bahwa barang diduga Narkotika Jenis Sabu merupakan miliknya dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh personel Sat Resnarkoba,” bebernya, Kamis (14/12/2023).

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 Jo 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009. (Sur)

Sumber : Dua Pengedar di Murung Raya Diringkus, Barbuk 9,93 Gram Sabu Diamankan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started