53 Perkara Tipidum Inkracht, Kejari Barsel Musnahkan Seluruh Barang Bukti

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, BUNTOK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di depan Kantor Kejari setempat, Rabu (13/12/2023).

Dipimpin Kepala Kejari Barsel, Yusuf Sumalong didampingi pejabat utama dan seluruh karyawan, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN), dari Polres Barsel yang diwakili oleh Personel Satres Narkoba, serta dari tim kesehatan setempat.

Yusuf Sumalong menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh PN Buntok.

“Untuk itu, hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan,” ujarnya kepada wartawan setelah acara pemusnahan.

Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas benda sitaan dan barang bukti secara tuntas, agar mekanisme putusan dari Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga, lanjutnya, dapat dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang bukti tersebut.

“Dan untuk menghindari penyimpangan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menghilangkan barang bukti itu,” tuturnya.

Ia menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, 7 perkara tindak pidana narkotika jenis shabu periode Mei-Oktober 2023 seberat 37,24 gram, 2 perkara tindak pidana kesehatan yaitu sebanyak 2.091 tablet obat embossed huruf ‘Y’ tanpa adanya surat izin edar/jual.

Lebih lanjut ia menambahkan, kemudian 1 perkara tindak pidana uang palsu sebanyak 33 lembar dengan pecahan RP. 100.000 (Rp.3.300.000), dan 43 perkara tindak pidana umum lainnya seperti, pencurian, penganiayaan, pemerasan, penipuan, penggelapan, pencabulan hingga pembunuhan, dengan barang bukti sejumlah senjata tajam, balok kayu, pakai bekas, tas, handphone, dan surat-surat akta tanah palsu.

“Sehingga kita melakukan pemusnahan barang bukti tahap II periode Juli-Desember 2023 hari ini sebanyak 53 perkara, secara transparan yang melibatkan beberapa rekan-rekan wartawan didaerah ini,” terang pria yang akrab disapa pak Yusuf itu.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun, paling tidak enam bulan sekali, itu dilakukan untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita akan terus bersinergi dengan Forkopimda untuk penegakan hukum dan situasi keamanan serta ketertiban di Kabupaten yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejari Kabupaten Barsel dapat membuat efek jera bagi para pelakunya,” kata Yusuf Sumalong. (Alifansyah)

 

Sumber : 53 Perkara Tipidum Inkracht, Kejari Barsel Musnahkan Seluruh Barang Bukti

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started