1TULAH.COM – Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka pembunuhan Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan salah seorang Anggota Paspampres, kemudian Praka Heri Sandi merupakan Anggota Direktorat Topografi TNI AD, serta Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Sidang vonis ketiga oknum tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Senin (11/12/2023).
“Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.
Selain divonis penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari kesatuan TNI. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim dalam melakukan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan kepada Imam Masykur secara terencana.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Rudy.
Sebelumnya, oditur militer menutut ketiga oknum tersebut dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 11-09 Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023) lalu.
Dalam tuntutan tersebut, oditur militer menyatakan kertiga oknum tersebut secara sah bersalah.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1,” kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).
Selain dituntut pidana mati, oditur militer juga menuntut ketiga oknum tersebut dipecat dari kesatuan militer.
Leave a comment