1TULAH.COM – Polda Metro Jaya terlah menyiapkan tim hukum yang akan menghadapi guguatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri yang ditetapkan sebagau tersangka kasus pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Kombes Ade Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, membeberkan tim hukum yang akan menghadapi proses sidang praperadilan selama tujuh hari kedepan dikepalai oleh Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.
“Praperadilan direncanakan akan digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai hari ini,” kata Ade kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Di lain sisi, Kombes Ade mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait kasus pemerasan SYL juga akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap dua saksi ahli ini nantinya akan memperkuat dalam tim penyidik dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Satu orang ahli kriminolog dan satu orang ahli hukum pidana,” jelas Ade.
Pada hari Jumat (24/11/2023) lalu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebab ia merasa tidak terima dengan ketetapan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat tersebut tertulis tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini terjadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini Senin (11/12/2023). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sumber : Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Leave a comment