Uang Korupsi Sebesar Rp. 1 Miliar Digunakan Eddy Hiariej untuk Kampanye Pencalonan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Eddy Hiariej, eks Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi oleh KPK. Eddy diduga menerima Rp. 8 miliar dari Helmut Hermawan, Dirut PT Cirta Lampia Mandiri (CLM).

Sebesar Rp. 1 miliar diantara nilai uang korupsi yang didapatkan Eddy, diduga dialokasikannya untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Helmut Hermawaran memberikan uang sebesar Rp. 1 miliar kepada eks Wamenkumham itu karena telah membantunya membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kemenkumham, karena sengketa kepemilikian yang terjadi.

Kemudian, Eddy kembali mendapatkan Rp. 4 miliar untuk dapat membantu sengketa kepemilikan PT. Cirta Lampia Mandiri. Selain itu, Helmut Hermawan juga dijanjikan oleh Eddy untuk menghentikan perkaranya di Bareskrim Polri dengan pemberian Rp. 3 miliar.

Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Helmut Hermawan selaku pemberi suap dan gratifikasi, Eddy Hiariej dan dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika sebagai penerima.

Helmut Hermawan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terhitung sejak 7 hingga 26 Desember 2023. Sementara Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya akan segera dipanggil KPK untuk dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Uang Korupsi Sebesar Rp. 1 Miliar Digunakan Eddy Hiariej untuk Kampanye Pencalonan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started