Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh-Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Barito Utara, Kalimantn Tengah, menggelar coffe morning bersama sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol), di Muara Teweh, Jumat 08 Desember 2023.

Pertemuan santai itu dibarengi dengan menjelaskan aturan kampanye pertemuan terbatas. Hadir dalam acara itu Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shabbubakar, Kasat Intel Polres Barut, AKP AKP Masriwiyono dan Perwakilan komisioner KPUD Barito Utara, Septa.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shabbubakar mengatakan, ada delapan metode kampanye dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satunya yaitu metode kampanye pertemuan terbatas.

Kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan  jumlah anggota yang sudah ditentukan.

Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29 dan 30, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ada sejumlah ketentuan dalam kampanye terbatas sesuai pasal 29 dan pasal 30, yaitu: Lokasi Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.

Undangan Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak: 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional; 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Ditambahkannya, undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.

Pemberitahuan Tertulis Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

“Kalau parpol hendak melakukan kampanye terbatas di desa, mestinya dalam aturan 7 hari sebelum pelaksanaan sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian. Namun yang sekarang ini masih banyak parpol justru tidak membuat surat pemberitahuan kepada Kepolisian.

“Kami berhaarap kepada perwakilan parpol yang hadir saat ini bisa menyampaikannya ke anggota parpol lain. Sehingga pelaksanaan kampanye terbatas dilakukan tidak merugikan dan melanggar aturan,” tegas Adam Parawansa.

Dalam pertemuan antar Bawaslu dan perwakilan parpol juga terungkap masih adanya baliho yang di pasang oleh parpol menyalahi aturan. Seperti adanya baliho di pasang di tiang listrik dan pohon.

Kami meminta kepada parpol yang salah dalam memasang baliho untuk diperbaiki, ikuti aturan dan ketentuan berlaku,” tutup Adam Parwansa.(*)

Sumber : Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started