1TULAH.COM – Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini resmi dipecat dari jabatannya sebagai Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan terhadap dirinya. Pemecatan tersebut ditandai dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Eddy Haireij mengajukan surat resign pada Senin (4/12/2023) lalu.
“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan supan dan gratifikasi.
KPK mengklaim pihaknya telah menyimpan beberapa alat bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu kemarin.
Sumber : Usai Ajukan Surat Resign, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham
Leave a comment