Ajukan Surat Resign, Wamenkumham Eddy Hiariej Langsung Ditahan?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Eddy Hiareij, selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) telah mengajukan surat resign dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut Ia ajukan usai menjadi tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan pengunduran diri Eddy Haireij diajukannya pada hari Senin, (4/12/2023).

Berkaitan dengan itu, Eddy Haireij dijadwalkan oleh KPK untuk dilakukannya pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (7/12/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri buka suara terkait peluang penahanan Eddy Haireij.

“Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu (penahanan), tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir,” kata Ali.

Tidak hanya Eddy, ketiga tersangka lainnya juga turut dipanggil KPK yakni, Yogi Ari Rukman, Yosi Andika dan Helmut Hermawan selaku Dirut PT. Citra Lampian Mandiri (CLM) yang diduga sebagai pemberi suap.

“Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan,” kata Ali.

Seperti yang diketahui, dalam kasus korupsi ini berupa uang dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT. Citra Lampian Mandiri (CLM)

Sumber : Ajukan Surat Resign, Wamenkumham Eddy Hiariej Langsung Ditahan?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started