1TULAH.COM – Dengan diresmikannya UU ASN 2023 membawa angin segar serta kabar gembira bagi para PPPK.
Selain itu, dengan adanya UU ini PHK Massal para honorer pun kini dibatalkan dan diberi peluang untuk diangkat menjadi PPPK 2024.
Penyelesaian para honorer diberi waktu paling lambat hingga Desember 2024, setelah itu pemerintah tidak dapat lagi melakukan rekrutmen honorer.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, dipastikan bahwa PPPK berhak menerima jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Maka kemungkinan di tahun 2024 mendatang, semua akan disamaratakan kecuali gaji per bulan.
Terkait PPPK akan mendapatkan uang pensiun atau pensiunan telah dipertegas di poin yang tertuang di pasal 21 ayat 1 beleid, bahwa pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama. Hak mendapatkan penghargaan serta pengakuan tersebut berupa material dan atau nonmaterial.
Adapun sejumlah penghargaan yang diterima PPPK dan PNS, yakni penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, dan jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Untuk penghargaan jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Uang pensiun merupakan wujud perlindungan penghasilan hari tua, yang jadi hak, dan menjadi penghargaan atas pengabdian para PPPK maupun PNS yang diberikan oleh pemerintah.
Terkait besaran uang pensiun PPPK, diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN yang saat ini sedang diselesaikan.
Jabatan Manajerial terdiri, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, kemudian 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara, Jabatan Non-Manajerial, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Maka, terkait batas usia pensiunan tidak lagi sampai berusia 65 tahun.
Jadi, bagi semua PPPK tak usah khawatir lagi, sebab sudah dipastikan akan menerima uang pensiun.
Itulah sedikit informasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjamin PPPK akan mendapatkan pensiunan.
Sumber : Angin Segar Bagi PPPK, Akan Dapatkan Pensiunan Setara Pensiunan PNS yang Diatur dalam UU ASN 2023
Leave a comment