1TULAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sepakati pengesahan perubahan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Parnipurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Sebelum disahkan, Abdul Kharis selaku Wakil Ketua Komisi I menyampaikan laporan Komisi I terkait pembahasan revisi UU ITE. Ia mengatakan terdapat 20 poin perubahan dalam revisi UU ITE.
Setelah selesai dilakukan pembacaan laporan Komisi I, Lodewijk F. Paulus, Wakil Ketua DPR menanyakan persetujuan anggota tentang pengesahan revisi UU ITE menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk yang dijawab setuju di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Selasa (5/12/2023).
Setidaknya terdapat 14 perubahan pasal eksisting dan menambahkan 5 pasal baru dalam UU ITE.
Lalu, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, ini rinciannya:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Sumber : Tok! DPR RI Sepakati Revisi UU ITE Jadi Undang-Undang
Leave a comment