1TULAH.COM – Hari ini Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan meemeriksa Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Ia dijadwalakn untuk menjalani pemeriksaam sebagai saksi terkait kasus suap (4/12/2023).
“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12/2023),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Sabtu (2/12/2023).
Namun, Ali Fikri tidak menuturkan secara detail materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasikan kepada Eddy Hiariej.
Dalam kasus ini, Wamenkumham itu ditetapkan sebagai tersangkat denga tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka yang memberikan suap serta gratifikasi dan dua tiga orang lainnya selaku penerima.
Sebagai proses penyidikan, Eddy dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Pencekalan itu dilakukan KPD dengan meminta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden mengonfirmasi telah menerima surat tersebut pada Jumat (1/12/2023) yang selanjutkan akan diserahkan kepada presiden.
Nama Eddy Hiariej terseret usai Sugeng langsung melaporkannya ke KPK pada Selasa (14/03/2023) lalu.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Helmut Hermawan (HH), Direktur PT CLM yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej terkait sengketa perusahaannya. Dana sebesar 7 miliar tersebut diduga diberikan oleh Yogi Ari Rukman 9YAR) dan Yosi Andika (YA) secara bertahap.
“Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian, di bulan Agustus 2022, Sugeng mengatakan ada pemberian uang lagi sebesar Rp. 3 miliar secara tunai dengan menggunakan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.
Sumber : Wamenkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Penyidik KPK Periksa Eddy Hiariej Hari Ini
Leave a comment