Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Puruk Cahu, Kamis (30/11/2023).

Pasalnya N (37) diduga nekat berbisnis sabu di rumahnya jalan Temanggung Silam RT/RW, 004/005, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Murung Raya, Kalteng.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Arif Dany Susanto, SH MM dalam keterangan resmi yang diterima menerangkan, pelaku ditangkap bersama barang bukti 1. 9 paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 2,00 gram, 1 buah HP, uang dengan total Rp. 600.000 dan barang bukti lainnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya  pada sore hari dan saat dilakukan tes urine pelaku juga positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu,” terang Kasat.

Sementara dari pemeriksaan polisi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya berisikan sabu yang di beli pelaku dari muara teweh dan pada saat dilakukan penangkapan disaksikan   masyarakat di sekitar TKP.  “Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan seperti yang tertera dalam kolom barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya,” kata Kasat, Jumat.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan  Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (*).

Sumber : Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started