1TULAH.COM, Muara Teweh- Bupati Barito Utara ternyata melakukan upaya banding ke PTUN Palangka Raya, pasca kekalahannya ketika digugat mantan Kades Linon Besi II, Didi Rossel.
Didir Rossel menggugat Bupati Barito Utara, Nadalsyah karena diberhentikan sebagai Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada bulan Mei 2023 lalu.
Gugatan Didi Resel pada 16 Juli 2023, dikabulkan hakim PTUN Palangka Raya. Dalam amar putusan, salah satunya berbunyi Didi Rossel (penggugat) dipulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala desa dan dikembalikan menjabat kepala desa.
Namum Bupati Barito Utara, tidak terima lalu mengajukan dan mendaftarkan banding ke PTUN Palangka Raya.
Informasi yang dihimpun media ini, PTUN Palangka Raya telah mengirimkan pemberitahuan Nomor Perkara : 12/G/2023/PTUN.PLK. Pihak Pembanding : BUPATI BARITO UTARA( Pembanding )
Tanggal Banding : Jumat, 24 November 2023. Catatan Pemberitahuan :Pernyataan Banding Perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.PLK dari Tergugat.
Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 November 2023 membenarkan, pihaknya sudah mendaftarkan upaya banding Bupati Barito Utara terhasap putusan PTUN Palangka Raya.
“Kami sudah siapkan dan segera memasukkan memori banding, ” kata Kabag Hukum Mardha Fathiah.
dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Rusdi Agus Sutanto mengatakan, banding atau menerima putusan itu hak pihak yang berperkara. Ini bukan perkara privat melainkan perkara yang menyangkut kepentingan umum khusunya masyarakat Desa Linon Besi II.
“Seharusnya pemerintah Barut mempertimbangkan dan mencermati baik perkara ini sebelum menyatakan banding. Memberikan solusi dan mengakhiri perkara ini sebenarnya jauh lebih bijak. Apalagi dalam putusan majelis hakim dalam pertimbangan sangat jelas menyebutkan.
“Mencermati permasalahan dalam sengketa ini mengaharapkan agar semua pihak mengutamakan kepentingan umum bagi warga masyarakat Desa Linon Besi II”, dapat dimaknai bahwa majelis hakim sendiri menyesalkan dan prihatin dengan adanya perkara ini. Karena berdampak pada kepentingan masyarakat Desa Linon Besi II,” kata Rusdi.
Dirinya menduga, tergugat Bupati Barito Utara (Nadalsyah,red) tidak paham pokok permasalahan dan tidak tau apa sebenarnya yang terjadi di Desa Linon Besi II. Semua hanya berdasarkan informasi sepihak dari orang disekelilingnya.
Keputusan Bupati Barut memberhentikan Kades Linon Besi II didasari dari surat Ketua BPD Arbani perihal usulan pemberhentian Kades Linon Besi II yang tidak lain dulunya Ketua BPD petahana Kades Linon Besi II yang kalah hanya selisih 2 suara melawan pak Didi Rosell merupakan warga pendatang.
“Sejak awal sesaat setelah kalah dalam pemilihan Arbani Ketua BPD sudah mengatakan dihadapan warga bahwa Didi Rosell paling lama 3 bulan menjabat harus diberhentikan. Ini fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkpanya.
Atas dasar surat Ketua BPD tersebut Camat Gunung Purei mengeluarkan surat rekomendasi untuk Bupati Barut agar memberhentikan klien nya sebagai Kades. “Dari sini saja sudah ngawur, tidak ada di republik ini Camat memberikan rekomendasi untuk Bupati. Yang ada dalam prosedur tata usaha Bupati selaku atasan yang memberikan rekomendasi untuk Camat selaku bawahaan,” terangnya.
Dalam surat BPD dan rekomendasi Camat disebutkan beberapa alasan. Bahwa pemberhentian Penggugat yang semua alasan dan tuduhan tersebut mengada ada dan dipaksakan terbukti berdasarkan fakta persidangan semua tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat Bupati di Pengadilan.
Misalnya alasan pemberhentian karena Penggugat tidak berdomisili di Desa Linon Besi II, padahal jelas jelas KTP Penggugat berdomisili di Desa Linon Besi II. Kemudian karena Penggugat memberhentikan perangkat desa. Padahal berdasarkan bukti absen para perangkat desa tersebut lebih setahun tidak masuk kantor dan para perangkat desa tersebut semua saudara dan keluarga ketua BPD.
Karena tidak membuat laporan pertanggung jawaban keuangan Desa. Padahal faktanya bukan tidak membuat tapi terlambat melaporkan karena perangkat desa banyak yang tidak aktif.
“Kalau LPJ belum dibuat dan dilaporkan mustahil pak Hardiwan sesaat setelah dilantik sebagai Pj Kades Linon Besi II dapat langsung mencairkan Dana Desa sekitar Rp1,6 Milyar, memang Pj Kades bisa mencairkan Dana Desa berdasarkan LPJ siapa kalau tidak LPJ Kades terdahulu, Didi Rosell.
“Yang anehnya ketika penggugat masih sebagai Kades dana Desa tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak diberi rekomendasi oleh camat. Akan tetapi setelah diberhentikan langsung bisa dicairkan oleh PJ Kades Hardiwan,” lucu kan, kelakarnya.
Padahal lanjut kuasa hukum, Dana Desa tersebut sudah ada di rekening desa. Kemudian alasan pemberhentian masalah batas desa, masalah bantuan sapi. Yang pada pokoknya dalam persidangan tidak dapat dibuktikan, mengada ada dan hanya mencari cari alasan untuk memberhentikan Penggugat sebagai Kades.
“Semua apa yang dituduhkan kepada Penggugat tidak pernah Bupati Barito Utara selaku atasan memanggil penggugat mendengarkan permasalahan secara langsung, untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat menjelaskan fakta sebenarnya dan memberikan kesempatan membela diri agar adil dan seimbang.
Semua hanya berdasarkan informasi sepihak dan langsung memberhentikan yang akhirnya merugikan kepentingan umum masyarakat Desa dan Bupati sendiri sebagai Tergugat.
“Baru kali ini saya mendapatkan putusan Hakim yang menyatakan pemberhentian Kepala Desa Linon Besi secara substansial dan prosedur melanggar peraturan perundang-undangan serta memberikan rekomendasi agar semua pihak mengutamakan kepentingan umum masyarakat Desa Linon Besi II.
Biasanya hakim hanya menyatakan tidak sesuai dengan prosedur. Artinya secara substansial alasan pemberhentian tidak dapat dibuktikan dan secara prosedur pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi Bupati tetap memaksakan untuk banding,” tutupnya.(*)
Leave a comment