Astaga, Gadis Tuna Rungu di Muara Teweh Dicabuli Tetangganya Sendiri hingga Hamil 6 Bulan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Pemuda berprofesi kuli bangunan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tega cabuli gadis tuna rungu dan tuna wicara.

Ulah lelaki bejat berinisial Y (18) melakukan pencabulan membuat gadis berkebutuhan khusus, dan masih di bawah umur ini hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Setiyo Budiarjo menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban sering sakit dan mual. Orangtua nya mencari tahu penyebab. Setelah diperiksa ternyata anaknya (korban,red) hamil 6 bulan.

Korban menceritakan kepada orangtua jika dirinya dicabuli oleh Y (18), tetangganya sendiri. Tidak terima dengan ulah pemuda bejat  itu, pihak orangtua korban melaporkan kasusnya ke Mapolres Barito Utara.

“Kejadian pencabulan dilakukan oleh pelaku yang juga masih tetangganya sendiri.  Orangtua korban curiga anaknya sering sakit dan mual. Setelah diperiksa ternyata diketahui anaknya hamil 6 bulan,” Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Setiyo, didampingi Kanit PPA AIpda Tatang Ruhiyat kepada media ini, Senin 27 November 2023, siang.

Dibeberkan AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, pemuda berinisial Y tersebut melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali, di tempat yang berbeda-beda.

“Pertama kali di lakukannya di rumah korban, lalu di dekat sekolahan dan di tengah hutan. Awal mula peristiwa itu dilakukan pelaku pada bulan Juni,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, perbuatan tak senonoh juga direkam oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.

Minggu, 26 Novembert 2023, pelaku Y sudah diamankan polisi di Mapolres.

Saat diwawancarai, pelaku mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku jika sang gadis lah yang pertama kali memintanya untuk ke rumah. Sama halnya saat pergi ke hutan.

“Pengakuan antara korban dan pelaku berbeda-beda. Namun yang pasti pelaku mengakui perbuatannya mencabuli gadis tuna rungu yang di bawah umur,”

“Tersangka dalam dalam kasus ini modusnya merayu dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan dalih cinta dan iming-iming imbalan,” timpal Kanit PPA Aiptu Tatang Ruhiyat.

Pemuda berinisial Y tersebut akhirnya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tatang.(*)

Sumber : Astaga, Gadis Tuna Rungu di Muara Teweh Dicabuli Tetangganya Sendiri hingga Hamil 6 Bulan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started