1TULAH.COM-Banyaknya dana dari pemerintah pusat yang disalurkan secara lansung ke pemerintahan desa, hendaknya dapat dikelola dengan baik, terutama agar tidak terjadi penyelewengan maupun penyalahgunaa anggaran.
Anggota DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran mengatakan, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, harus sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Sehingga, sumber dan penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan dan jangan disalahgunakan dalam pengelolaannya,” ucap Tomy Irawan Diran saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jumat (24/11/2023).
Ia juga berharap melalui adanya kegiatan tersebut dapat menambah ilmu, tentang bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik, sehingga desa bisa menjadi garda terdepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Serta terus bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Kalteng,” tuturnya.
Menurutnya, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
“Pengelolaan keuangan desa meliputi penerimaan pendapatan, belanja/pengeluaran, dan pembiayaan Desa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengelolaan keuangan desa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban keuangan desa. “Dalam penggunaannya jangan disalahgunakan,” tegasnya. (Ingkit)
Sumber : Politisi PAN Ini Soroti Pengelolaan Keuangan Desa di Kalteng
Leave a comment