GIliran Amad Diciduk Polisi di Dekat Eks Lokalisasi Merong, Polisi Sita 25 Gram Sabu

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh-Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara kembali menciduk pengedar sabu di wilayah hukumnya.

Pria yang diketahui bernama AWC alias Amad, warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru ini diamankan polisi di dekat kawasan eks lokalisasi Merong, 24 November 2023, sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 25,03 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp2,5 juta diduga dari hasil transsaksi sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengaku, pelaku diamankan polisi di pinggir jalan Brigjen Katamso, tepatnya di KM.3.5, Rt.031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat malam.

Kronologisnya kata Kasar Narkoba, bermula pihaknya mendapat informasi masyarakat, bahwa di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5,  terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Informasi itu ditindaklanjuti melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di TKP, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pengeledahan ditemukan di selasar jalan 1 (satu) buah paket plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku langsung di gelandang ke Mapolres dan ia mengakui jika barang itu miliknya,” kata Iptu Arie Indra Soesilo.

Akibat perbuatannya, polisi mensangkakan pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber : GIliran Amad Diciduk Polisi di Dekat Eks Lokalisasi Merong, Polisi Sita 25 Gram Sabu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started