Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pelaku jaringan narkoba lintas Kabupaten  Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib

Palaku ditangkap di pinggir Jalan Perempatan Simpang batu bara Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.24, Rt. 09, Desa Hajak, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara.

Tersangka diketahui bernama Ardiansyah alias Sasah (40) dengan identitas beralamat di jalan Keladan No.60, Rt.05, Kel. Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Barang bukti yang diamanatkan polisi 11 (sebelas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 13,39 (tiga belas koma tiga sembilan) gram brutto; 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 (satu) buah handphone merk OPPO 16 warna silver dan uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 21.00 wib Di pinggir jalan perempatan simpang Batu bara jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.24, Rt. 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kab. Barito Utara. telah terjadi Tindak pidana

Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan  penangkapan pelaku.Jalannya kejadian sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada pinggir jalan kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan saksi selaku Ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam dalam kantong celana kanan depan,” kata Kasat, Rabu (23/11/2023).

Selanjutnya, pelaku mengakui  barang bukti  miliknya dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (Sur)..

Sumber : Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started